Facebook Twitter Instagram Youtube Linkedin
Dasar Penerapan Tata Kelola Perusahaan
PT Indal Aluminium Industry Tbk telah menempatkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG) sebagai prioritas tinggi dan terus melakukan peningkatan dengan melakukan usaha terbaik dalam mematuhi semua regulasi terkait di bawah kepemimpinan Direksi dan pengawasan Dewan Komisaris. Perusahaan menjaga pengendalian internal yang memadai dengan menerapkan struktur dan aturan yang sesuai serta memantau inisiatif baik di tingkat operasional maupun manajemen. Dengan dukungan dari seluruh pemegang saham perusahaan termasuk dari Group Maspion, perusahaan meyakini bahwa penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik diyakini mampu memperkuat daya saing perusahaan secara berkesinambungan, mengelola sumber daya dan risiko secara lebih efisien dan efektif, meningkatkan nilai perusahaan dan kepercayaan investor. Untuk mencapai hal tersebut dibutuhkan komitmen untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik antara lain transparansi, kewajaran, akuntabilitas, independensi dan pertanggungjawaban dalam semua praktik kegiatan operasional.
Struktur Tata Kelola Perusahaan
Berdasarkan Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, organ perusahaan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi. Ketiga organ Perusahaan tersebut memainkan peran kunci dalam keberhasilan pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. Organ Perusahaan menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, anggaran dasar dan ketentuan lainnya atas dasar prinsip bahwa masing-masing organ mempunyai independensi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya untuk kepentingan Perusahaan. Sistem kepengurusan menganut sistem dua badan yaitu Dewan Komisaris dan Direksi yang mana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Dewan Komisaris dan Direksi dapat membentuk organ pendukung demi keberhasilan pengelolaan perusahaan.
Perseroan berkomitmen untuk melaksanakan praktik tata kelola perusahaan yang baik sebagai bagian dari usaha untuk pencapaian Visi dan Misi perusahaan. Kode Etik disusun sebagai salah satu wujud komitmen tersebut dan menjabarkan nilai-nilai dalam budaya kerja Perseroan ke dalam interpretasi perilaku yang terkait dengan etika usaha dan tata perilaku. Kode Etik juga berlaku sebagai acuan bagi Dewan Komisaris dan Direksi dalam mengelola perusahaan yang berhubungan dengan semua kegiatan yang mengatasnamakan Perusahaan. diharapkan menjunjung tinggi prinsip-prinsip dalam Kode Etik ini. Kode etik disosialisasikan secara rutin keseluruh bagian dari Perseroan, dan semua karyawan yang baru akan bekerja menandatangani Kode Etik ini dan akan dilakukan penandatanganan ulang sebagai tanda persetujuan untuk setiap tahunnya. Pokok Kode Etik mengatur perilaku-perilaku :
NILAI-NILAI PERUSAHAAN Untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi semua pemangku kepentingan dan berkembang bersama untuk melayani masyarakat dan bangsa melalui pengembangan bisnis.
Sesuai Anggaran Dasar, honorarium anggota Dewan Direksi ditetapkan dalam RUPS Tahunan. Keputusan RUPS Tahunan tanggal 15 Juni 2023 terkait remunerasi adalah menyetujui untuk memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan struktur dan besaran remunerasi wajar bagi Dewan Komisaris dan Direksi, serta melengkapi persyaratan lain sehubungan dengan hal tersebut. Besaran remunerasi masing-masing anggota ditetapkan sesuai fungsi dan kompetensi masing-masing anggota yang terdiri dari gaji dan tunjangan. Adapun total remunerasi yang diterima oleh Dewan Direksi adalah Rp.4.101.263.000,- untuk tahun 2023. Untuk pengungkapan informasi detail besarnya remunerasi yang diterima masingmasing anggota Direksi, Perseroan masih belum dapat menyampaikannya karena satu dan lain hal.
Kebijakan Remunerasi Dewan Komisaris ditetapkan dalam RUPS dengan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan besaran dan pembagian jumlah honorarium tersebut yang terdiri dari gaji dan tunjangan melalui indikator penetapan remunerasi. Adapun total remunerasi yang diterima oleh Dewan Komisaris adalah Rp.728.932.900,- untuk tahun 2023. Untuk pengungkapan informasi detail besarnya remunerasi yang diterima masingmasing anggota Dewan Komisaris, Perseroan masih belum dapat menyampaikannya karena satu dan lain hal.
Manajemen risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha. Manajemen risiko yang efektif akan memungkinkan Perusahaan untuk memiliki kendali yang lebih besar dalam mencapai keseimbangan yang tepat antara risiko yang dapat diterima dengan risiko yang diperkirakan. Indikasi risiko yang melekat pada bisnis perseroan dan upaya untuk mengurangi tingkat risiko adalah sebagai berikut:
Whistle Blowing System (WBS) merupakan sarana komunikasi untuk melaporkan perbuatan yang berhubungan dengan tindakan pelanggaran atau dugaan pelanggaran, baik terhadap hukum, kode etik dan/atau benturan kepentingan yang dilakukan oleh pihak internal perusahaan. Penerapan WBS diharapkan mampu mengatasi keterbatasan sistem internal kontrol serta memberikan jaminan deteksi dini atas pelanggaran yang terjadi.
Penyampaian Laporan Pelanggaran Penyampaian laporan pelanggaran dilakukan dengan 2 cara, yaitu secara langsung dan tidak langsung. Secara langsung dengan melapor menghadap langsung kepada pihak Personalia, Keamanan, Pengawas dan Plant Manager. Secara tidak langsung yaitu pelaporan melalui sarana lain seperti kotak saran, email, telepon dan telepon genggam.
Perlindungan Bagi Pelapor Perseroan akan menjamin keamanan dari pelapor dan pelapor mendapat pengakuan dan penghargaan dari Perseroan dalam bentuk ucapan terima kasih dari manajemen serta mencatat kondite karyawan yang bersangkutan dengan penilaian tersendiri.
Penanganan dan Pihak yang Mengelola Pengaduan Setiap pengaduan atau penyingkapan pelaporan dilaksanakan oleh tim administrator WBS yang dibentuk oleh Direksi untuk melakukan audit, pencatatan dan tindakan perbaikan serta pengenaan sanksi terhadap terlapor. Wajib juga dikomunikasikan dengan pihak Kepolisian setempat apabila ditemukan hal-hal yang dicurigai sebagai pelanggaran berat dan tertentu.
Pengaduan yang Masuk dan Diproses Pada Tahun 2023 Ditahun 2023, tidak ada pengaduan atau laporan yang masuk dan ditangani oleh Perseroan.
Tanggung jawab sosial dan lingkungan (Corporate Social Responsibilty - CSR) adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya dengan mempertimbangkan harapan pemangku kepentingan, sejalan dengan hukum yang ditetapkan dan norma-norma perilaku serta terintegrasi dengan organisasi secara menyeluruh. Biaya penerapan CSR di Perseroan dilakukan secara tersentralisasi oleh Group sebesar Rp.1.717.564.606,- dengan kontribusi Perseroan sebesar Rp.198.510.558,- untuk tahun 2023.