Beranda > Perusahaan > Tata Kelola Perusahaan

Tata Kelola Perusahaan

 

Dasar Penerapan Tata Kelola Perusahaan

PT Indal Aluminium Industry Tbk telah menempatkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG) sebagai prioritas tinggi dan terus melakukan peningkatan dengan melakukan usaha terbaik dalam mematuhi semua regulasi terkait di bawah kepemimpinan Direksi dan pengawasan Dewan Komisaris. Perusahaan menjaga pengendalian internal yang memadai dengan menerapkan struktur dan aturan yang sesuai serta memantau inisiatif baik di tingkat operasional maupun manajemen.
Dengan dukungan dari seluruh pemegang saham perusahaan termasuk dari Group Maspion, perusahaan meyakini bahwa penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik diyakini mampu memperkuat daya saing perusahaan secara berkesinambungan, mengelola sumber daya dan risiko secara lebih efisien dan efektif, meningkatkan nilai perusahaan dan kepercayaan investor.
Untuk mencapai hal tersebut dibutuhkan komitmen untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik antara lain transparansi, kewajaran, akuntabilitas, independensi dan pertanggungjawaban dalam semua praktik kegiatan operasional.

Struktur Tata Kelola Perusahaan

Berdasarkan Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, organ perusahaan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi. Ketiga organ Perusahaan tersebut memainkan peran kunci dalam keberhasilan pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
Organ Perusahaan menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, anggaran dasar dan ketentuan lainnya atas dasar prinsip bahwa masing-masing organ mempunyai independensi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya untuk kepentingan Perusahaan.
Sistem kepengurusan menganut sistem dua badan yaitu Dewan Komisaris dan Direksi yang mana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Dewan Komisaris dan Direksi dapat membentuk organ pendukung demi keberhasilan pengelolaan perusahaan.

Perseroan berkomitmen untuk melaksanakan praktik tata kelola perusahaan yang baik sebagai bagian dari usaha untuk pencapaian Visi dan Misi perusahaan. Kode Etik disusun sebagai salah satu wujud komitmen tersebut dan menjabarkan nilai-nilai dalam budaya kerja Perseroan ke dalam interpretasi perilaku yang terkait dengan etika usaha dan tata perilaku.
Kode Etik juga berlaku sebagai acuan bagi Dewan Komisaris dan Direksi dalam mengelola perusahaan yang berhubungan dengan semua kegiatan yang mengatasnamakan Perusahaan. diharapkan menjunjung tinggi prinsip-prinsip dalam Kode Etik ini.
Kode etik disosialisasikan secara rutin keseluruh bagian dari Perseroan, dan semua karyawan yang baru akan bekerja menandatangani Kode Etik ini dan akan dilakukan penandatanganan ulang sebagai tanda persetujuan untuk setiap tahunnya.
Pokok Kode Etik mengatur perilaku-perilaku :

  1. Prinsip Umum
  2. Pekerja Anak-Anak
  3. Pekerja Paksa, Perdagangan Manusia dan Perbudakan
  4. Pelecehan dan Tindakan Kekerasan
  5. Kompensasi dan Tunjangan
  6. Jam Kerja
  7. Kesehatan dan Keselamatan Kondisi Kerja
  8. Diskriminasi
  9. Kebebasan Berserikat dan Berunding
  10. Tanggung Jawab Lingkungan
  11. Kerjasana Kepabeanan Untuk Melawan Kegiatan Teroris
  12. Hubungan dengan Subkontrak
  13. Perilaku Etis

NILAI-NILAI PERUSAHAAN
Untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi semua pemangku kepentingan dan berkembang bersama untuk melayani masyarakat dan bangsa melalui pengembangan bisnis.

  1. Kepatuhan terhadap Hukum, Peraturan dan Regulasi
    Diharapkan setiap karyawan akan mematuhi hukum, peraturan dan regulasi negara dan menjadi warga negara yang taat hukum untuk memastikan korporasi yang taat hukum.
  2. Menciptakan Bisnis dan Produk yang Bersih dan Hijau
    Perusahaan terbaik harus bertanggung jawab terhadap masyarakat dan komunitas yang lebih besar. Dengan menciptakan bisnis dan produk yang bersih dan hijau, Perusahaan akan dapat melayani masyarakat dalam jangka panjang dengan tujuan yang sebenarnya.
  3. Loyalitas, Kapabilitas, Kerja Keras dan Disiplin
    Dari pilar kesuksesan dan prestasi. Setiap anggota organisasi harus menjaga integritasnya dan bersiap untuk bekerja keras dan cerdas demi keuntungan bersama baik Perusahaan maupun individu. Perilaku organisasi harus dilakukan dengan cara disiplin militer tetapi pendekatan tetap manusiawi.

 

Sesuai Anggaran Dasar, honorarium anggota Dewan Direksi ditetapkan dalam RUPS Tahunan. Keputusan RUPS Tahunan tanggal 15 Juni 2023 terkait remunerasi adalah menyetujui untuk memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan struktur dan besaran remunerasi wajar bagi Dewan Komisaris dan Direksi, serta melengkapi persyaratan lain sehubungan dengan hal tersebut. Besaran remunerasi masing-masing anggota ditetapkan sesuai fungsi dan kompetensi masing-masing anggota yang terdiri dari gaji dan tunjangan. Adapun total remunerasi yang diterima oleh Dewan Direksi adalah Rp.4.101.263.000,- untuk tahun 2023. Untuk pengungkapan informasi detail besarnya remunerasi yang diterima masingmasing anggota Direksi, Perseroan masih belum dapat menyampaikannya karena satu dan lain hal.

Kebijakan Remunerasi Dewan Komisaris ditetapkan dalam RUPS dengan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan besaran dan pembagian jumlah honorarium tersebut yang terdiri dari gaji dan tunjangan melalui indikator penetapan remunerasi. Adapun total remunerasi yang diterima oleh Dewan Komisaris adalah Rp.728.932.900,- untuk tahun 2023. Untuk pengungkapan informasi detail besarnya remunerasi yang diterima masingmasing anggota Dewan Komisaris, Perseroan masih belum dapat menyampaikannya karena satu dan lain hal.

Manajemen risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha. Manajemen risiko yang efektif akan memungkinkan Perusahaan untuk memiliki kendali yang lebih besar dalam mencapai keseimbangan yang tepat antara risiko yang dapat diterima dengan risiko yang diperkirakan. Indikasi risiko yang melekat pada bisnis perseroan dan upaya untuk mengurangi tingkat risiko adalah sebagai berikut:

  1. Resiko Produksi.
    Risiko Produksi. Sebagai perusahaan dengan fasilitas terintegrasi, yang meliputi dapur peleburan aluminium, pembuatan cetakan (dies), mesin press, fasilitas surface finishing (anodizing dan painting), peralatan lengkap untuk produk berpresisi tinggi (precision tools), divisi tangga, divisi perdagangan dan memiliki anak perusahaan yang bergerak dibidang konstruksi (applicator), Perseroan dituntut untuk memastikan bahwa pada setiap departemen proses selalu menghasilkan yang terbaik agar terhindar dari biaya koreksi dan revisi serta keterlambatan waktu pengiriman. Oleh karena itu review risk and opportunity review selalu dijalankan disetiap lini yang berkaitan dengan produksi. Dengan demikian untuk setiap risiko, apabila terjadi, Perusahaan sudah mempunyai rencana penanganannya.
  2. Resiko Ketersediaan dan Kualitas Bahan Baku.
    Untuk memenuhi ketersediaan bahan baku dengan kualitas yang sesuai dengan yang dibutuhkan dalam proses produksi merupakan dua hal vital yang saling berkaitan agar terhindar dari resiko berhentinya proses produksi. Dari sebab itu mitigasi dilakukan dengan cara pengendalian persediaan bahan baku utama yang berasal dari minimal 4 pemasok luar negeri dan 1 pemasok dalam negeri disertai kontrak pembelian jangka panjang minimum 1 tahun untuk masingmasing pemasok dan memastikan kesesuaian komposisi bahan baku yang dipesan dengan melakukan Incoming Inspection.
  3. Resiko Keuangan.
    Perseroan memiliki hutang pada beberapa bank, baik itu hutang dalam bentuk kredit investasi atau modal kerja dan juga Letter of Credit (LC) untuk pembelian bahan baku import dalam mata uang asing dengan tingkat yang berbeda. Untuk itu Perseroan berupaya meminimalisasi eksposur terhadap selisih kurs mata uang asing dengan melakukan Trust Receipt (TR) menggunakan nilai Rupiah yang sudah mencapai 80% dari total pembelian menggunakan fasilitas LC Import.
  4. Risiko Persaingan Usaha. 
    Produk aluminium dan jasa konstruksi memiliki tingkat persaingan yang tinggi. Untuk dapat bersaing di dalam pasar global, Perseroan telah mengupayakan beberapa hal antara lain dengan melakukan peningkatan jumlah produksi, kontrol kualitas, efisiensi biaya dan diversifikasi produk yang bernilai lebih ke sektor energi alternatif yang banyak digunakan sebagai bingkai dan kerangka pada panel surya pembangkit tenaga listrik. Hal tersebut dilakukan Perseroan untuk mengikuti tren yang banyak dibutuhkan dan diminta oleh konsumen, dalam hal mendukung penghematan penggunaan energi yang berdampak polusi serta pemanasan global.

Whistle Blowing System (WBS) merupakan sarana komunikasi untuk melaporkan perbuatan yang berhubungan dengan tindakan pelanggaran atau dugaan pelanggaran, baik terhadap hukum, kode etik dan/atau benturan kepentingan yang dilakukan oleh pihak internal perusahaan. Penerapan WBS diharapkan mampu mengatasi keterbatasan sistem internal kontrol serta memberikan jaminan deteksi dini atas pelanggaran yang terjadi.

Penyampaian Laporan Pelanggaran
Penyampaian laporan pelanggaran dilakukan dengan 2 cara, yaitu secara langsung dan tidak langsung. Secara langsung dengan melapor menghadap langsung kepada pihak Personalia, Keamanan, Pengawas dan Plant Manager. Secara tidak langsung yaitu pelaporan melalui sarana lain seperti kotak saran, email, telepon dan telepon genggam.

Perlindungan Bagi Pelapor
Perseroan akan menjamin keamanan dari pelapor dan pelapor mendapat pengakuan dan penghargaan dari Perseroan dalam bentuk ucapan terima kasih dari manajemen serta mencatat kondite karyawan yang bersangkutan dengan penilaian tersendiri.

Penanganan dan Pihak yang Mengelola Pengaduan
Setiap pengaduan atau penyingkapan pelaporan dilaksanakan oleh tim administrator WBS yang dibentuk oleh Direksi untuk melakukan audit, pencatatan dan tindakan perbaikan serta pengenaan sanksi terhadap terlapor. Wajib juga dikomunikasikan dengan pihak Kepolisian setempat apabila ditemukan hal-hal yang dicurigai sebagai pelanggaran berat dan tertentu.

Pengaduan yang Masuk dan Diproses Pada Tahun 2023
Ditahun 2023, tidak ada pengaduan atau laporan yang masuk dan ditangani oleh Perseroan.

Tanggung jawab sosial dan lingkungan (Corporate Social Responsibilty - CSR) adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya dengan mempertimbangkan harapan pemangku kepentingan, sejalan dengan hukum yang ditetapkan dan norma-norma perilaku serta terintegrasi dengan organisasi secara menyeluruh. Biaya penerapan CSR di Perseroan dilakukan secara tersentralisasi oleh Group sebesar Rp.1.717.564.606,- dengan kontribusi Perseroan sebesar Rp.198.510.558,- untuk tahun 2023.

Section Katalog
Silahkan meninggalkan pesan untuk marketing kami, dan kami akan segera menghubungi anda kembali