Facebook Twitter Instagram Youtube Linkedin
PT Indal Aluminium Industry Tbk (Perusahaan) didirikan pada tahun 1971, telah menjadi salah satu pemasok ekstrusi aluminium terkemuka di Indonesia. Berbasis di Surabaya. menyediakan berbagai macam produk ekstrusi dan aksesoris aluminium seperti Bingkai Panel Surya, Pintu Engsel Pegangan Finger Print, Pintu dan jendela lipat ramping, Dinding Tirai, Tangki Air, Tangga, dll., berdasarkan Akta Pendirian No.62 tanggal 16 Juli 1971 dari Djoko Supadmo, S.H. yang diubah dengan Akta No.2 tanggal 1 Nopember 1973 dari Eliza Pondaag, S.H. dan dirubah lagi dengan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas No.40 tahun 2007 Akta No.13 tanggal 14 Juli 2008 dari Dyah Ambarwaty Setyoso, S.H., yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.AHU-91352.AH.01.02 tanggal 28 Nopember 2008. Disertai perubahan lagi Akta no 176 tanggal 30 Juni 2015 dari Bambang Heru Djuwito, SH, MH. sebagaimana dalam surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum No.AHU-AH.01.03-0953380 dan No.AHU-AH-01.03-0953381 keduanya tertanggal 30 Juli 2015 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 27 November 2015 No.95 Tambahan No.1102/L. Yang terakhir perubahan Akta No.93 tanggal 20 Juni 2017 dari Sitaresmi Puspadewi Subianto, SH sebagaimana dalam surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum nomor AHU-AH.01.03-0153357. Sejak tahun 1994, Perseroan telah menjadi perusahaan publik dan sampai saat ini masih tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Menjadi pemimpin pasar dalam industri Aluminium Ekstrusion dan Fabrikasi di Asia.
Memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelanggan dengan inovasi, perbaikan produktifitas dan efisiensi secara berkesinambungan.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan Akta Notaris Dyah Ambarwaty Setyoso,SH, No.35, Perseroan adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan aluminium dan perdagangan. Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana tercantum, Perseroan melaksanakan kegiatan usaha utama dengan mengelola bahan baku aluminium ingot atau billet menjadi aluminium ekstrusion profil yang banyak digunakan dalam industri konstruksi, industri rumah tangga, komponen elektronik/otomotif, komponen alat kesehatan, aluminium solar frames dan sebagainya. Perjalanan cukup panjang telah dilakukan Perseroan untuk meraih pencapaian sebagai produsen aluminium ekstrusion yang terkemuka baik di Indonesia maupun pengakuan di pasar Internasional.
Presiden Direktur
Warga Negara Indonesia, 71 tahun, menjabat sebagai presiden direktur dengan tugas memimpin pelaksanaan pengurusan Perseroan dan menjadi koordinator dari seluruh anggota Direksi yang lain. Menyelesaikan program eksekutif di National University of Singapore pada tahun 1990 dan Tsing Hua University di Beijing, China tahun 2010. Ditunjuk sebagai pengurus Perseroan pada RUPST tanggal 25 Agustus 2020 dengan masa jabatan hingga berakhirnya RUPST tahun 2023. Beliau merupakan salah seorang pendiri Perseroan dan telah bergabung bersama kelompok usaha Maspion sepanjang masa karirnya. Saat ini juga menjabat sebagai Ketua Indonesia China Business Council (ICBC) dan jabatan organisasi lainnya. Beliau juga menduduki jabatan komisaris dan direktur di beberapa perusahaan dalam kelompok usaha Maspion, diantaranya adalah sebagai Direktur Utama di PT Maspion, PT Alumindo Light Metal Industry, Tbk dan PT Bumi Maspion, sebagai Komisaris Utama di PT Indal Steel Pipe, PT Maspion Energy Mitratama, dan PT Maspion Industrial Estate. Selama tahun buku 2021 telah mengikuti berbagai seminar pendidikan atau pelatihan yang terkait dengan prospek dan strategi dalam dunia usaha. Beliau memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris (Gunardi), Direksi (Alim Mulia Sastra dan Alim Prakasa) dan perusahaan-perusahaan Pemegang Saham Utama.
Direktur
Warga Negara Indonesia, 69 tahun, menjabat sebagai direktur pengelola dengan tugas pada fungsi kontrol biaya dan pengeluaran Perseroan. Menyelesaikan studi bisnis di Singapura pada tahun 1974 dan memulai karirnya di kelompok usaha Maspion pada tahun 1975. Ditunjuk sebagai pengurus Perseroan pada RUPST tanggal 25 Agustus 2020 dengan masa jabatan hingga berakhirnya RUPST 2023, dan sebelumnya pernah menjabat sebagai Komisaris Perseroan. Saat ini beliau juga menduduki berbagai jabatan di kelompok usaha Maspion sebagai anggota Direksi PT Maspion, PT Alumindo Light Metal Industry, Tbk dan PT Maspion Kencana dan Dewan Komisaris PT Maspion Industrial Estate. Selama tahun buku 2021 mengikuti beberapa pelatihan yang terkait dengan kontrol operasional produksi. Beliau memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris (Gunardi), Direksi (Alim Markus dan Alim Prakasa) dan perusahaanperusahaan Pemegang Saham Utama.
Warga Negara Indonesia, 65 tahun, menjabat sebagai direktur pengelola eksekutif dengan tugas menjalankan seluruh kegiatan operasional Perseroan. Menyelesaikan studi di St.Mary University, Kanada. Sejak tahun 1981 telah bergabung bersama kelompok usaha Maspion. Ditunjuk sebagai pengurus Perseroan pada RUPST tanggal 25 Agustus 2020 dengan masa jabatan hingga berakhirnya RUPST 2023. Selain itu juga beliau memegang berbagai jabatan strategis dalam kelompok usaha Maspion sebagai Direksi (PT Alumindo Light Metal Industry,Tbk, PT Bumi Maspion dan PT Maspion Industrial Estate) dan Dewan Komisaris (PT Maspion, PT Indal Steel Pipe dan PT Alaskair Maspion). Selama tahun buku 2021 mengikuti berbagai seminar dan pameran yang berhubungan dengan produk dan proses produksi. Beliau memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris (Gunardi), Direksi (Alim Markus dan Alim Mulia Sastra) dan perusahaan-perusahaan Pemegang Saham Utama.
Warga Negara Indonesia, usia 61 tahun, menjabat sebagai direktur dengan tugas utama mengelola manajemen keuangan Perseroan. Ditunjuk sebagai pengurus Perseroan pada RUPST tanggal 25 Agustus 2020 dengan masa jabatan hingga berakhirnya RUPST 2023. Menyelesaikan pendidikan program pasca sarjana di Institut Pengembangan Manajemen Indonesia. Sebelum ini telah berkarir pada bidang perbankan selama 22 tahun diberbagai bank nasional maupun asing dengan posisi terakhir sebagai Vice President dan 6 tahun berkarir diperusahaan non bank. Memulai karirnya dikelompok usaha Maspion sejak tahun 2013, dan merangkap jabatan sebagai Direksi pada PT Alumindo Light Metal Industry,Tbk. Selama tahun buku 2021 mengikuti pelatihan dan seminar yang terkait dengan strategi keuangan, perbankan dan pasar modal yang diselenggarakan oleh Bank Swasta, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris maupun Direksi dan Pemegang Saham Utama.
Warga Negara Indonesia, 55 tahun, menjabat sebagai direktur dengan tugas mendukung direktur pengelola eksekutif dalam mengelola kegiatan operasional Perseroan. Ditunjuk sebagai pengurus Perseroan pada RUPST tanggal 25 Agustus 2020 dengan masa jabatan hingga berakhirnya RUPST 2023. Menyelesaikan pendidikan program pasca sarjana di bidang manajemen strategi. Beliau telah bergabung bersama kelompok usaha Maspion sejak tahun 1994. Saat ini juga menjabat sebagai Direktur di PT Indalex (anak perusahaan Perseroan), PT Warna Cemerlang Industri dan PT Ishizuka Maspion Indonesia. Selama tahun buku 2021 mengikuti pelatihan terkait fasilitas permesinan dan kualitas produk. Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris maupun Direksi dan Pemegang Saham Utama.
Presiden Komisaris
Warga Negara Indonesia, 63 tahun, menjabat sebagai presiden komisaris dengan tugas memimpin pengawasan atas seluruh kepengurusan Perseroan dan menjadi koordinator dari seluruh komisaris yang lain. Ditunjuk sebagai pengurus Perseroan pada RUPST tanggal 25 Agustus 2020 dengan masa jabatan hingga berakhirnya RUPST 2023.. Menyelesaikan program studi MBA di National University of Singapore. Memulai karirnya dikelompok usaha Maspion sejak tahun 1982. Beliau menduduki jabatan sebagai Chief Financial Officer di kelompok usaha Maspion dan sebagai Komisaris Utama PT Alumindo Light Metal Industry,Tbk. Selama tahun 2021 tidak ada pendidikan atau pelatihan formal yang diikuti. Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris maupun Direksi dan Pemegang Saham Utama.
Komisaris
Warga Negara Indonesia, 98 tahun, menjabat sebagai komisaris dengan tugas mendukung presiden komisaris mengawasi Direksi dalam menjalankan pengurusan Perseroan.Beliau mendapatkan pendidikan formal sederajat dengan Sekolah Menengah Atas. Ditunjuk sebagai pengurus Perseroan pada RUPST tanggal 25 Agustus 2020 dengan masa jabatan hingga berakhirnya RUPST 2023. Beliau telah bergabung bersama kelompok usaha Maspion sejak 1965. Beliau menduduki jabatan sebagai Direktur dan Komisaris di beberapa perusahaan dalam kelompok usaha Maspion, diantaranya yaitu PT Maspion dan PT Maspion Industrial Estate sebagai Direktur, dan sebagai Komisaris di PT Bumi Maspion, PT Maspion Elektronik dan PT Alumindo Light Metal Industry, Tbk Selama tahun 2021 tidak ada pendidikan atau pelatihan formal yang diikuti. Beliau memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi (Alim Markus, Alim Mulia Sastra dan Alim Prakasa) dan perusahaan-perusahaan Pemegang Saham Utama.
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 63 tahun, menjabat sebagai komisaris dengan tugas utama pada fungsi internal audit. Ditunjuk sebagai pengurus Perseroan pada RUPST tanggal 25 Agustus 2020 dengan masa jabatan hingga berakhirnya RUPST 2023. Menyelesaikan program studi MBA di University of Toledo, USA. Beliau telah bergabung dengan Perseroan sejak 2001. Beliau menjabat juga sebagai Ketua Komite Audit Perseroan dan Komisaris Independen dari PT Alumindo Light Metal Industry,Tbk. Selama tahun buku 2021 mengikuti pelatihan manajemen audit. Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris maupun Direksi dan Pemegang Saham Utama.
Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pemberian nasihat, Dewan Komisaris membutuhkan Komite Audit yang bertugas secara profesional dan independen dalam melakukan penelaahan, pemberian saran dan rekomendasi untuk kepentingan Perseroan yang berkaitan dengan proses pelaporan keuangan, audit dan kepatuhan. Melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan, Komite Audit Perseroan terdiri dari 3 orang dan yang menjabat sebagai ketua adalah salah seorang Komisaris Independen. Adapun susunan Komite Audit sebagai berikut :
Masa Jabatan Anggota Komite Audit Berdasarkan keputusan Dewan Komisaris No.002/INAI-DK/SK/2020 tertanggal 29 Juni 2020 masa jabatan para anggota Komite Audit dimulai dari tanggal 30 Juni 2020 sampai dengan berakhirnya RUPST tahun 2023 atau sampai dengan adanya perubahan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris.
Independensi Komite Audit Agar dapat memberikan referensi, pendapat dan saran yang bersifat akuntabel, serta menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional dan independen tanpa adanya benturan kepentingan dan intervensi dari pihak manapun, maka seluruh anggota Komite Audit Perseroan berasal dari pihak independen yang dipilih sesuai kemampuan, latar belakang, pengalaman dan pendidikannya. Seluruh anggota Komite Audit tidak memiliki saham Perseroan, tidak memiliki hubunganusaha dengan Perseroan, bebas dari kepentinganpribadi serta tidak memiliki hubungan afiliasi dengan pemegang saham utama maupun Dewan Komisaris dan Direksi.
Kebijakan dan Pelaksanaan Frekuensi Rapat Komite Audit Rapat Komite Audit diadakan minimal sekali dalam 3 (tiga) bulan dan dihadiri minimal lebih dari ½ (satu per dua) jumlah anggota. Setiap Rapat Komite Audit dituangkan dalam Risalah Rapat serta ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit yang hadir dan disampaikan kepada Dewan Komisaris. Selama tahun 2022 Komite Audit mengadakan rapat 4 kali dengan tingkat kehadiran rata-rata 100% untuk tiap anggota.
Pelatihan Komite Audit Pelatihan atau seminar yang diikuti oleh anggota Komite Audit di tahun 2022 adalah:
Uraian singkat Kegiatan dan Laporan Komite Audit Selama 2022, Komite Audit telah melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Piagam Komite Audit, antara lain:
Sekretaris Perusahaan dijabat oleh Ariawan Wiradinata, berdasarkan surat penunjukan oleh Direksi perseroan sejak tahun 2006. Berdomisili di Surabaya, Jawa Timur dan bergabung dengan Kelompok Usaha Maspion sejak tahun 1995. Menyelesaikan pendidikan S2 di bidang Manajemen Keuangan dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Sekretaris Perusahaan adalah orang perseorangan atau penanggung jawab dari unit kerja yang menjalankan fungsi sekretaris perusahaan untuk menjembatani komunikasi antara Perseroan dan masyarakat serta menjaga keterbukaan informasi. Setiap informasi yang disampaikan oleh sekretaris perusahaan kepada masyarakat merupakan informasi resmi dari emiten atau perusahaan publik. Sekretaris Perusahaan juga wajib memastikan Perseroan telah memenuhi prinsip-prinsip GCG serta semua peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Pelatihan atau sosialisasi yang diikuti selama tahun 2022 antara lain:
Pelaksanaan tugas selama tahun 2022 antara lain:
PT Indalex, berdomisili di Sidoarjo, jenis usaha Jasa Konstruksi, tahun operasional 1993, dengan aset per 31 Desember 2022 sebesar Rp.549.179.501.136,- Menerima penghargaan Palamarta Silver 2019 dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo kepada PT Indalex sebagai Wajib Pajak yang telah memberikan konstribusi besar dalam pencapaian target penerimaan negara.
PT Indal Investindo, berdomisili di Surabaya, jenis usaha Investasi, tahun operasional 1997, dengan aset per 31 Desember 2022 sebesar Rp.428.959.521.154,-
PT Indal Servis Sentra, berdomisili di Surabaya, jenis usaha Perdagangan Umum, tahun operasional 1999, dengan aset per 31 Desember 2022 sebesar Rp.2.390.000.-
PT ERP Multisolusi Indonesia, berdomisili di Surabaya, jenis usaha Jasa Software, tahun operasional 1999, dengan aset per 31 Desember 2023 sebesar Rp.1,-
PT Warna Cemerlang Industri, berdomisili di Gresik, jenis usaha Manufaktur Cat, tahun operasional 1999, dengan aset per 31 Desember 2022 sebesar Rp.21.184.243.697,-
PT Indal Reiwa Auto, yang sebelumnya bernama PT UACJ Indal Aluminium, berdomisili di Gresik, jenis usaha Manufaktur Aluminium Extrusion, tahun operasional 1998, dengan aset per 31 Desember 2022 sebesar Rp.360.793.961.551,-
Dasar Penerapan Tata Kelola Perusahaan
PT Indal Aluminium Industry Tbk secara berkelanjutan berupaya menyempurnakan penerapan praktik Tata Kelola Perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) pada seluruh tingkatan organisasi. Perseroan menyadari bahwa Tata Kelola Perusahaan yang baik merupakan salah satu komponen utama yang penting dalam rangka meningkatkan kinerja, melindungi kepentingan pemangku kepentingan dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika yang berlaku umum pada industri saat ini. Tata Kelola Perusahaan yang baik akan membawa dampak yang positif pada kinerja Perseroan secara keseluruhan terutama dalam pencapaian Visi dan Misi perusahaan, serta sebagai upaya perbaikan dan penyempurnaan organisasi yang terus menerus. Hal ini juga diimbangi dengan pengembangan dan peningkatan pelaksanaan nilai-nilai dan etika Perusahaan. Perseroan berkomitmen untuk berlaku konsisten dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan di era bisnis saat ini berdasarkan prinsip transparansi, kewajaran, akuntabilitas, independensi dan pertanggungjawaban dalam seluruh kegiatan operasional demi semua pemangku kepentingan.
Struktur Tata Kelola Perusahaan
Sesuai dengan Undang-Undang No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Organ Perusahaan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi yang memiliki wewenang dan tanggung jawab yang jelas sesuai fungsinya masing-masing sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Peraturan Perundangundangan. Perusahaan meyakini bahwa hubungan yang wajar antar organ Perusahaan sangat berpengaruh positif terhadap keberhasilan pengelolaan perusahaan dan implementasi GCG. Oleh karena itu, Perseroan mendorong hubungan yang wajar, saling menghormati serta bertindak sesuai fungsi dan peranan masing-masing.
Perseroan berkomitmen untuk melaksanakan praktik tata kelola perusahaan yang baik sebagai bagian dari usaha untuk pencapaian Visi dan Misi perusahaan. Kode Etik disusun sebagai salah satu wujud komitmen tersebut dan menjabarkan nilai-nilai dalam budaya kerja Perseroan ke dalam interpretasi perilaku yang terkait dengan etika usaha dan tata perilaku. Kode Etik juga berlaku sebagai acuan bagi Dewan Komisaris dan Direksi dalam mengelola perusahaan yang berhubungan dengan semua kegiatan yang mengatasnamakan Perusahaan. diharapkan menjunjung tinggi prinsip-prinsip dalam Kode Etik ini. Kode etik disosialisasikan secara rutin keseluruh bagian dari Perseroan, dan semua karyawan yang baru akan bekerja menandatangani Kode Etik ini dan akan dilakukan penandatanganan ulang sebagai tanda persetujuan untuk setiap tahunnya. Pokok Kode Etik mengatur perilaku-perilaku :
NILAI-NILAI PERUSAHAAN Untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi semua pemangku kepentingan dan berkembang bersama untuk melayani masyarakat dan bangsa melalui pengembangan bisnis.
Sesuai Anggaran Dasar, honorarium anggota Direksi ditetapkan dalam RUPS Tahunan. RUPS dapat memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besaran dan pembagian jumlah honorarium tersebut. Besaran remunerasi masingmasing anggota ditetapkan sesuai fungsi dan kompetensi masing-masing anggota. Adapun total remunerasi yang diterima oleh Dewan Direksi adalah Rp.4.007.591.200,- untuk tahun 2021.
Kebijakan Remunerasi Dewan Komisaris ditetapkan dalam RUPS dengan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan besaran dan pembagian jumlah honorarium tersebut, melalui indikator penetapan remunerasi. Adapun total remunerasi yang diterima oleh Dewan Komisaris adalah Rp.1.456.080.250,- untuk tahun 2021.
Manajemen risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha. Manajemen risiko yang efektif akan memungkinkan Perusahaan untuk memiliki kendali yang lebih besar dalam mencapai keseimbangan yang tepat antara risiko yang dapat diterima dengan risiko yang diperkirakan. Indikasi risiko yang melekat pada bisnis perseroan dan upaya untuk mengurangi tingkat risiko adalah sebagai berikut:
Whistle Blowing System (WBS) merupakan sarana komunikasi untuk melaporkan perbuatan yang berhubungan dengan tindakan pelanggaran atau dugaan pelanggaran, baik terhadap hukum, kode etik dan/atau benturan kepentingan yang dilakukan oleh pihak internal perusahaan. Penerapan WBS diharapkan mampu mengatasi keterbatasan sistem internal kontrol serta memberikan jaminan deteksi dini atas pelanggaran yang terjadi.
Penyampaian Laporan Pelanggaran Penyampaian laporan pelanggaran dilakukan dengan 2 cara, yaitu secara langsung dan tidak langsung. Secara langsung dengan melapor menghadap langsung kepada pihak Personalia, Keamanan, Pengawas dan Plant Manager. Secara tidak langsung yaitu pelaporan melalui sarana lain seperti kotak saran, email, telepon dan telepon genggam.
Perlindungan Bagi Pelapor Perseroan akan menjamin keamanan dari pelapor dan pelapor mendapat pengakuan dan penghargaan dari Perseroan dalam bentuk ucapan terima kasih dari manajemen serta mencatat kondite karyawan yang bersangkutan dengan penilaian tersendiri.
Penanganan dan Pihak yang Mengelola Pengaduan Setiap pengaduan atau penyingkapan pelaporan dilaksanakan oleh tim administrator WBS yang dibentuk oleh Direksi untuk melakukan audit, pencatatan dan tindakan perbaikan serta pengenaan sanksi terhadap terlapor. Wajib juga dikomunikasikan dengan pihak Kepolisian setempat apabila ditemukan hal-hal yang dicurigai sebagai pelanggaran berat dan tertentu.
Pengaduan yang Masuk dan Diproses 2021 Ditahun 2021, tidak ada pengaduan atau laporan yang masuk dan ditangani oleh Perseroan.
Tanggung jawab sosial dan lingkungan (Corporate Social Responsibilty - CSR) adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi keberlanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya dengan mempertimbangkan harapan pemangku kepentingan, sejalan dengan hukum yang ditetapkan dan norma-norma perilaku serta terintegrasi dengan organisasi secara menyeluruh. Biaya penerapan CSR di Perseroan dilakukan secara tersentralisasi oleh Group sebesar Rp.3.477.677.609,- dengan kontribusi Perseroan sebesar Rp.786.520.750 untuk tahun 2021.
Lingkungan Hidup Perseroan berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundangan dan persyaratan lainnya terkait dengan pengelolaan lingkungan, mencegah pencemaran lingkungan, mengupayakan efisiensi energi dan sumber daya alam dan pemberdayaan lingkungan, antara lain :
Ketenagakerjaan
Sosial Dan Kemasyarakatan
Tanggung Jawab Produk
Titik fokus tanggung jawab terhadap konsumen terkait dengan transaksi penjualan produk aluminium yang dilakukan Perseroan adalah dengan memastikan bahwa produk tersebut dijual dengan standar komposisi dan manufaktur yang berlaku, sesuai dengan spesifikasi keinginan dari konsumen serta tidak berdampak buruk bagi kesehatan konsumen.
Teknik Perseroan bekerja sama dengan konsumen bahkan sebelum pekerjaan berjalan untuk memastikan keinginan konsumen dalam ide dan desain dapat terpenuhi. Untuk keakuratan setiap pekerjaan Perseroan menggunakan teknologi AutoCAD.
Manufaktur Dies Tim pengembangan produk Perseroan mampu membantu konsumen untuk mendesain dies khusus yang dapat meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan, salah satunya dengan menggunakan mesin CNC Vertikal baru yang berkemampuan membuat spesifikasi dan tingkat toleran yang tinggi. Selain itu, Perseroan juga menggunakan mesin CNC seperti CNC Wire Cut dan CNC EDM untuk menghasilkan dies yang presisi
Divisi Ekstrusi Divisi ekstrusi menyediakan fasilitas ekstrusi yang standar maupun khusus. Peralatan pengukuran otomatis dan canggih juga digunakan dengan kemampuan akurat presisi dimensi profil hingga 0,001mm. Dengan level presisi seperti ini akan memberi konsumen kualitas yang dibutuhkan.
Divisi Fabrikasi Divisi ini telah menerima sertifikat dari TUV dan Kite Mark untuk berbagai seri tangga. TUV dan Kite Mark adalah standar keamanan untuk produk tumpuan kaki yang dibuat dari logam untuk kebutuhan rumah tangga.
Surface Finishing Perseroan adalah aplikator bersertifikat cat basah PVDF yang diproduksi oleh PPG dan Valspar untuk dengan kepatuhan terhadap jaminan kualitas yang dipersyaratkan dan spesifikasi AAMA dalam proses pengecatan. Cat berkualitas tinggi ini hadir dengan garansi 10-15 tahun, baik untuk warna standar ataupun khusus, serta memastikan daya tahan lama untuk penggunaan interior atau eksterior. Selain cat basah, Perseroan juga aplikator bersertifikat powder coatings yang diproduksi oleh suplier terkemuka, seperti Akzo Noble, Jotun dan Dupont.
Menjalin Hubungan dengan Pelanggan Selama tahun 2021 tidak banyak program yang bisa dilaksanakan untuk menjalin hubungan dengan pelanggan secara langsung. Interaksi banyak dilakukan melalui surat elektronik, telepon dan melalui perangkat elektronik ataupun media sosial yang lain. Hal ini dikarenakan Perseroan menjaga betul prosedur kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah untuk menanggulangi masa darurat pandemi Covid-19. Adapun upaya yang dilakukan oleh Perseroan hanyaLoyality Program saja yang masih berjalan, yaitu pemberian diskon khusus bagi pelanggan yang telah mencapai nilai pembelian tonase tertentu sesuai kontrak yang dipersyaratkan.
Pengukuran Kepuasan Pelanggan Perseroan senantiasa berorientasi pada kepuasan pelanggan, oleh karena itu Perseroan melakukan survei secara periodik untuk mengetahui tingkat kepuasan pelanggan sebagai bagian dari proses untuk meningkatkan pelayanan dan terutama kualitas produk yang diterima oleh pelanggan. Survei kepuasan pelanggan untuk tahun 2021 telah dilaksanakan, dengan hasil tingkat kepuasaan pada skala 3,7 sama dengan tahun 2020 dan 2019. Ada beberapa poin yang meningkat lebih baik secara signifikan dibanding tahun lalu yaitu kualitas produk yang lebih baik, prosedur packing yang terorganisir dan kecepatan respon terhadap pengaduan konsumen. Namun ada pula yang mendapat penilaian lebih rendah dari tahun sebelumnya, salah satunya pengiriman barang yang tidak sesuai dengan jadwal, hal ini dikarenakan kelangkaan kontainer sebagai sarana transportasi pengangkutan. Berbagai solusi sudah dicoba dengan berdiskusi pada penyedia jasa transportasi dan juga menyampaikan kendala ini kepada Kantor Bea Cukai terkait.
Pengaduan Konsumen Perseroan memberikan akses kepada pelanggan untuk menyampaikan pengaduan ataupun hal lainnya berkaitan dengan produk dan pelayanan melalui staf pemasaran secara langsung, telpon, email, fax atau website Perseroan. Selama tahun 2021 jumlah klaim yang diterima sebesar 0,23% dari total pengiriman selama setahun. Terdapat penurunan sebesar 0.01% dan 0.07% jika dibandingkan dengan tahun 2020 dan 2019. Dengan 3 (tiga) isu permasalahan yaitu rusak/ penyok, cacat pada permukaan serta kelebihan dan kekurangan jumlah barang terkirim. Seluruh klaim, 100% telah diselesaikan dengan baik oleh departemen yang terkait dan telah dilakukan evaluasi prosedur untuk meminimalisasi kemungkinan terjadinya kesalahan di masa mendatang.
Kantor Akuntan Publik
Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan
Jl. Ngagel Jaya 90, Surabaya – 60283 Tel : (62-31)5012161 Fax : (62-31) 5012335
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
Prudential Tower 17th Floor Jl. Jend. Sudirman Kav.79, Jakarta 12910 Tel : (62-21)5795 7300 Fax : (62-21)5795 7301
Biro Administrasi Efek
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office Jl. Kirana Avenue 3 Blok F3 No.5 Kelapa Gading, Jakarta Utara – 14250 Tel : (62-21) 29745222 Fax : (62-21) 29289961
Pada tanggal 5 Desember 1994, Perseroan melakukan penawaran saham perdana kepada masyarakat sebesar 13.200.000 saham yang dicatatkan di Bursa Efek Surabaya dan Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia / BEI). Pada hari yang sama juga dicatatkan 30.800.000 saham pendiri dengan nilai nominal Rp.1.000,- setiap saham.
Berikutnya pada tanggal 29 Januari 1996, dilakukan pemecahan saham 1:2 dari total 44.000.000 saham menjadi 88.000.000 saham yang dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Dari yang awalnya Rp.1.000,- per saham dibagi dua menjadi Rp.500.-. Dilanjutkan pembagian saham bonus pada tanggal 26 Februari 1996 sejumlah 70.400.000 saham sehingga total saham yang tercatat di BEI berjumlah sampai dengan akhir tahun 2013 adalah 158.400.000 saham.
Pada tahun 2014, Perseroan melakukan aksi korporasi berupa pemecahan nilai nominal saham (stock split) dari awalnya Rp.500,- per saham dibagi dua menjadi Rp.250,- per saham, maka terhitung efektif sejak tanggal 12 Pebruari 2014 jumlah saham Perseroan adalah 316.800.000 saham yang juga dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.
Yang paling akhir adalah pemecahan nilai nominal saham Perseroan ( stock split) yang mulai efektif di bursa efek pada tanggal 26 Oktober 2017 dengan rasio 1:2 , sehingga nilai nominal saham yang saat ini Rp.250,- per saham menjadi Rp.125,-per saham, dan jumlah saham Perseroan 316.800.000 berubah menjadi 633.600.000.
Lembaga dan/atau Profesi Penunjang Pasar Modal
Penghargaan / Reputasi yang diperoleh PT Indal Aluminium Industry Tbk tahun 2021
Mendapatkan Sertifikasi Akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional untuk Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi periode 27 Februari 2019 – 26 Februari 2023. Menerima Certificate of Approval ISO 9001:2015 dari PT Lloyd’s Register Indonesia untuk masa berlaku hingga 23 Januari 2023. Mendapatkan PROPER peringkat BIRU dalam program penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Mendapatkan Sertifikasi Produk berstandar Internasional untuk Standing Step Ladders Aluminium dari TUV SUD Product Service GmbH.