Facebook Twitter Instagram Youtube Linkedin
PT Indal Aluminium Industry Tbk (Perseroan) didirikan pada tahun 1971, berdasarkan akta pendirian No.62 tanggal 16 Juli 1971 dari Djoko Supadmo, S.H. yang diubah dengan akta No.2 tanggal 1 Nopember 1973 dari Eliza Pondaag, S.H. dan dirubah lagi dengan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan Undang – undang Perseroan Terbatas No.40 tahun 2007 akta No.13 tanggal 4 Juli 2008 dari Dyah Ambarwaty Setyoso, S.H., yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.AHU-91352.AH.01.02 tanggal 28 Nopember 2008. Disertai perubahan lagi Akta no 176 tanggal 30 Juni 2015 dari Bambang Heru Djuwito, SH., MH. sebagaimana dalam surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum nomor AHU-AH.01.03-0953380 dan nomor AHU-AH-01.03-0953381 keduanya tertanggal 30 Juli 2015 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 27 November 2015 nomor 95 Tambahan nomor 1102/L. Selanjutnya perubahan Akta no.93 tanggal 20 Juni 2017 dari Sitaresmi Puspadewi Subianto, SH sebagaimana dalam surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum nomor AHU-AH.01.03-0153357. Dan yang terakhir Perubahan Akta no.38 tanggal 15 Juni 2023 dari Anita Anggawidjaja,S.H. sebagaimana dalam surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum nomor AHU-0039257.AH.01.02.
Sejak tahun 1994, Perseroan telah menjadi perusahaan publik dan sampai saat ini masih tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Menjadi pemimpin pasar dalam industri Aluminium Ekstrusion dan Fabrikasi di Asia.
Memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelanggan dengan inovasi, perbaikan produktifitas dan efisiensi secara berkesinambungan.
Berdasarkan penyesuaian pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk menyamakan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 yang tertera dalam Akta Notaris Anita Anggawidjaja, S.H , Perseroan adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri, perdagangan dan jasa untuk beberapa kegiatan usaha, antara lain mengelola bahan baku aluminium ingot atau billet menjadi aluminium ekstrusion profil yang digunakan untuk bahan bangunan industri konstruksi siap pasang, industri rumah tangga, komponen elektronik/otomotif, komponen alat kesehatan, aluminium solar panel frame dan sebagainya.
Presiden Direktur
Warga Negara Indonesia, 72 tahun, menjabat sebagai presiden direktur dengan tugas memimpin pelaksanaan pengurusan Perseroan dan menjadi koordinator dari seluruh anggota Direksi yang lain. Menyelesaikan program eksekutif di National University of Singapore pada tahun 1990 dan Tsing Hua University di Beijing, China tahun 2010. Ditunjuk sebagai pengurus Perseroan pada RUPST tanggal 15 Juni 2023 dengan masa jabatan hingga berakhirnya RUPST tahun 2026. Beliau merupakan salah seorang pendiri Perseroan dan telah bergabung bersama kelompok usaha Maspion sepanjang masa karirnya. Saat ini juga menjabat sebagai Ketua Indonesia China Business Council (ICBC) serta menjadi Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur, dan jabatan organisasi lainnya. Beliau juga menduduki jabatan komisaris dan direktur di beberapa perusahaan dalam kelompok usaha Maspion, diantaranya adalah sebagai Direktur Utama di PT Maspion, PT Alumindo Light Metal Industry, Tbk dan PT Bumi Maspion, sebagai Komisaris Utama di PT Indal Steel Pipe, PT Maspion Energy Mitratama, dan PT Maspion Industrial Estate. Selama tahun buku 2023 telah mengikuti berbagai seminar pendidikan atau pelatihan yang terkait dengan prospek dan strategi dalam dunia usaha. Beliau memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi (Alim Mulia Sastra dan Alim Prakasa) dan perusahaan-perusahaan Pemegang Saham Utama.
Direktur
Warga Negara Indonesia, 70 tahun, menjabat sebagai direktur pengelola dengan tugas pada fungsi kontrol biaya dan pengeluaran Perseroan. Menyelesaikan studi bisnis di Singapura pada tahun 1974 dan memulai karirnya di kelompok usaha Maspion pada tahun 1975. Ditunjuk sebagai pengurus Perseroan pada RUPST tanggal 15 Juni 2023 dengan masa jabatan hingga berakhirnya RUPST 2026, dan sebelumnya pernah menjabat sebagai Komisaris Perseroan. Saat ini beliau juga menduduki berbagai jabatan di kelompok usaha Maspion sebagai anggota Direksi PT Maspion, PT Alumindo Light Metal Industry, Tbk dan PT Maspion Kencana dan Dewan Komisaris PT Maspion Industrial Estate. Selama tahun buku 2023 mengikuti beberapa pelatihan yang terkait dengan kontrol operasional produksi. Beliau memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi (Alim Markus dan Alim Prakasa) dan perusahaan-perusahaan Pemegang Saham Utama.
Warga Negara Indonesia, 66 tahun, menjabat sebagai direktur pengelola eksekutif dengan tugas menjalankan seluruh kegiatan operasional Perseroan. Menyelesaikan studi di St.Mary University, Kanada. Sejak tahun 1981 telah bergabung bersama kelompok usaha Maspion. Ditunjuk sebagai pengurus Perseroan pada RUPST tanggal 15 Juni 2023 dengan masa jabatan hingga berakhirnya RUPST 2026. Selain itu juga beliau memegang berbagai jabatan strategis dalam kelompok usaha Maspion sebagai Direksi (PT Alumindo Light Metal Industry,Tbk, PT Bumi Maspion dan PT Maspion Industrial Estate) dan Dewan Komisaris (PT Maspion, PT Indal Steel Pipe dan PT Alaskair Maspion). Selama tahun buku 2023 mengikuti berbagai seminar dan pameran yang berhubungan dengan produk dan proses produksi. Beliau memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi (Alim Markus dan Alim Mulia Sastra) dan perusahaanperusahaan Pemegang Saham Utama.
Warga Negara Indonesia, usia 62 tahun, menjabat sebagai direktur dengan tugas utama mengelola manajemen keuangan Perseroan. Ditunjuk sebagai pengurus Perseroan pada RUPST tanggal 15 Juni 2023 dengan masa jabatan hingga berakhirnya RUPST 2026. Menyelesaikan pendidikan program pasca sarjana di Institut Pengembangan Manajemen Indonesia. Sebelum ini telah berkarir pada bidang perbankan selama 22 tahun diberbagai bank nasional maupun asing dengan posisi terakhir sebagai Vice President dan 6 tahun berkarir diperusahaan non bank. Memulai karirnya dikelompok usaha Maspion sejak tahun 2013, dan merangkap jabatan sebagai Direksi pada PT Alumindo Light Metal Industry Tbk. Selama tahun buku 2023 mengikuti pelatihan dan seminar yang terkait dengan strategi keuangan, perbankan dan pasar modal yang diselenggarakan oleh Bank Swasta, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris maupun Direksi dan Pemegang Saham Utama.
Warga Negara Indonesia, 56 tahun, menjabat sebagai direktur dengan tugas mendukung direktur pengelola eksekutif dalam mengelola kegiatan operasional Perseroan. Ditunjuk sebagai pengurus Perseroan pada RUPST tanggal 15 Juni 2023 dengan masa jabatan hingga berakhirnya RUPST 2026. Menyelesaikan pendidikan program pasca sarjana di bidang manajemen strategi. Beliau telah bergabung bersama kelompok usaha Maspion sejak tahun 1994. Saat ini juga menjabat sebagai Direktur di PT Indalex (anak perusahaan Perseroan), PT Warna Cemerlang Industri, PT Indal Reiwa Auto dan PT Ishizuka Maspion Indonesia. Selama tahun buku 2023 mengikuti pelatihan terkait fasilitas permesinan dan kualitas produk. Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris maupun Direksi dan Pemegang Saham Utama.
Presiden Komisaris
Warga Negara Indonesia, 64 tahun, menjabat sebagai presiden komisaris dengan tugas memimpin pengawasan atas seluruh kepengurusan Perseroan dan menjadi koordinator dari seluruh komisaris yang lain. Ditunjuk sebagai pengurus Perseroan pada RUPST tanggal 15 Juni 2023 dengan masa jabatan hingga berakhirnya RUPST 2026. Menyelesaikan program studi MBA di National University of Singapore. Memulai karirnya dikelompok usaha Maspion sejak tahun 1982. Beliau menduduki jabatan sebagai Chief Financial Officer di kelompok usaha Maspion dan sebagai Komisaris Utama PT Alumindo Light Metal Industry Tbk. Selama tahun 2023 mengikuti pelatihan terkait Strategi Keuangan Perusahaan. Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris maupun Direksi dan Pemegang Saham Utama.
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 64 tahun, menjabat sebagai komisaris dengan tugas utama pada fungsi internal audit. Ditunjuk sebagai pengurus Perseroan pada RUPST tanggal 15 Juni 2023 dengan masa jabatan hingga berakhirnya RUPST 2026. Menyelesaikan program studi MBA di University of Toledo, USA. Beliau telah bergabung dengan Perseroan sejak 2001. Beliau menjabat juga sebagai Ketua Komite Audit Perseroan dan Komisaris Independen dari PT Alumindo Light Metal Industry,Tbk. Selama tahun buku 2023 mengikuti pelatihan manajemen audit. Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris maupun Direksi dan Pemegang Saham Utama.
Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pemberian nasihat, Dewan Komisaris membutuhkan Komite Audit yang bertugas secara profesional dan independen dalam melakukan penelaahan, pemberian saran dan rekomendasi untuk kepentingan Perseroan yang berkaitan dengan proses pelaporan keuangan, audit dan kepatuhan. Melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan, Komite Audit Perseroan terdiri dari 3 orang dan yang menjabat sebagai ketua adalah salah seorang Komisaris Independen. Adapun susunan Komite Audit sebagai berikut :
Masa Jabatan Anggota Komite Audit Berdasarkan keputusan Dewan Komisaris No.003/INAI-DK/SK/2023 tertanggal 15 Juni 2023 masa jabatan para anggota Komite Audit dimulai dari tanggal 15 Juni 2023 sampai tahun 2026 atau sampai dengan adanya perubahan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris.
Independensi Komite Audit Agar dapat memberikan referensi, pendapat dan saran yang bersifat akuntabel, serta menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional dan independen tanpa adanya benturan kepentingan dan intervensi dari pihak manapun, maka seluruh anggota Komite Audit Perseroan berasal dari pihak independen yang dipilih sesuai kemampuan, latar belakang, pengalaman dan pendidikannya. Seluruh anggota Komite Audit tidak memiliki saham Perseroan, tidak memiliki hubungan usaha dengan Perseroan, bebas dari kepentingan pribadi serta tidak memiliki hubungan afiliasi dengan pemegang saham utama maupun Dewan Komisaris dan Direksi.
Kebijakan dan Pelaksanaan Frekuensi Rapat Komite Audit Rapat Komite Audit diadakan minimal sekali dalam 3 (tiga) bulan dan dihadiri minimal lebih dari ½ (satu per dua) jumlah anggota. Setiap Rapat Komite Audit dituangkan dalam Risalah Rapat serta ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit yang hadir dan disampaikan kepada Dewan Komisaris. Selama tahun 2023 Komite Audit mengadakan rapat 4 kali dengan tingkat kehadiran rata-rata 100% untuk tiap anggota.
Pelatihan Komite Audit Pelatihan atau seminar yang diikuti oleh anggota Komite Audit di tahun 2023 adalah :
Uraian singkat Kegiatan dan Laporan Komite Audit Selama 2023, Komite Audit telah melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Piagam Komite Audit, antara lain :
Sekretaris Perusahaan dijabat oleh Ariawan Wiradinata, berdasarkan surat penunjukan oleh Direksi perseroan sejak tahun 2006. Berdomisili di Surabaya, Jawa Timur dan bergabung dengan Kelompok Usaha Maspion sejak tahun 1995. Menyelesaikan pendidikan S2 di bidang Manajemen Keuangan dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Sekretaris Perusahaan adalah orang perseorangan atau penanggung jawab dari unit kerja yang menjalankan fungsi sekretaris perusahaan untuk menjembatani komunikasi antara Perseroan dan masyarakat serta menjaga keterbukaan informasi. Setiap informasi yang disampaikan oleh sekretaris perusahaan kepada masyarakat merupakan informasi resmi dari emiten atau perusahaan publik. Sekretaris Perusahaan juga bertanggung dalam memastikan Perseroan telah memenuhi prinsip-prinsip GCG serta semua peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Pelatihan atau sosialisasi yang diikuti selama tahun 2023 antara lain:
Pelaksanaan tugas selama tahun 2023 antara lain:
PT Indalex, berdomisili di Sidoarjo, jenis usaha Jasa Konstruksi, tahun operasional 1993, dengan aset per 31 Desember 2023 sebesar Rp.590.340.709.004,-. Menerima penghargaan Palamarta Silver 2019 dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo kepada PT Indalex sebagai Wajib Pajak yang telah memberikan konstribusi besar dalam pencapaian target penerimaan negara.
PT Indal Investindo, berdomisili di Surabaya, jenis usaha Investasi, tahun operasional 1997, dengan aset per 31 Desember 2023 sebesar Rp.463.970.934.653,-
PT Indal Servis Sentra, berdomisili di Surabaya, jenis usaha Perdagangan Umum, tahun operasional 1999, dengan aset per 31 Desember 2023 sebesar Rp.2.390.000,-
PT ERP Multisolusi Indonesia, berdomisili di Surabaya, jenis usaha Jasa Software, tahun operasional 1999, dengan aset per 31 Desember 2023 sebesar Rp.1,-
PT Warna Cemerlang Industri, berdomisili di Gresik, jenis usaha Manufaktur Cat, tahun operasional 1999, dengan aset per 31 Desember 2023 sebesar Rp.38.661.572.804,-
PT Indal Reiwa Auto, yang sebelumnya bernama PT UACJ Indal Aluminium, berdomisili di Gresik, jenis usaha Manufaktur Aluminium Extrusion, tahun operasional 1998, dengan aset per 31 Desember 2023 sebesar Rp.422.195.186.288,-
Dasar Penerapan Tata Kelola Perusahaan
PT Indal Aluminium Industry Tbk telah menempatkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG) sebagai prioritas tinggi dan terus melakukan peningkatan dengan melakukan usaha terbaik dalam mematuhi semua regulasi terkait di bawah kepemimpinan Direksi dan pengawasan Dewan Komisaris. Perusahaan menjaga pengendalian internal yang memadai dengan menerapkan struktur dan aturan yang sesuai serta memantau inisiatif baik di tingkat operasional maupun manajemen. Dengan dukungan dari seluruh pemegang saham perusahaan termasuk dari Group Maspion, perusahaan meyakini bahwa penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik diyakini mampu memperkuat daya saing perusahaan secara berkesinambungan, mengelola sumber daya dan risiko secara lebih efisien dan efektif, meningkatkan nilai perusahaan dan kepercayaan investor. Untuk mencapai hal tersebut dibutuhkan komitmen untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik antara lain transparansi, kewajaran, akuntabilitas, independensi dan pertanggungjawaban dalam semua praktik kegiatan operasional.
Struktur Tata Kelola Perusahaan
Berdasarkan Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, organ perusahaan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi. Ketiga organ Perusahaan tersebut memainkan peran kunci dalam keberhasilan pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. Organ Perusahaan menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, anggaran dasar dan ketentuan lainnya atas dasar prinsip bahwa masing-masing organ mempunyai independensi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya untuk kepentingan Perusahaan. Sistem kepengurusan menganut sistem dua badan yaitu Dewan Komisaris dan Direksi yang mana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Dewan Komisaris dan Direksi dapat membentuk organ pendukung demi keberhasilan pengelolaan perusahaan.
Perseroan berkomitmen untuk melaksanakan praktik tata kelola perusahaan yang baik sebagai bagian dari usaha untuk pencapaian Visi dan Misi perusahaan. Kode Etik disusun sebagai salah satu wujud komitmen tersebut dan menjabarkan nilai-nilai dalam budaya kerja Perseroan ke dalam interpretasi perilaku yang terkait dengan etika usaha dan tata perilaku. Kode Etik juga berlaku sebagai acuan bagi Dewan Komisaris dan Direksi dalam mengelola perusahaan yang berhubungan dengan semua kegiatan yang mengatasnamakan Perusahaan. diharapkan menjunjung tinggi prinsip-prinsip dalam Kode Etik ini. Kode etik disosialisasikan secara rutin keseluruh bagian dari Perseroan, dan semua karyawan yang baru akan bekerja menandatangani Kode Etik ini dan akan dilakukan penandatanganan ulang sebagai tanda persetujuan untuk setiap tahunnya. Pokok Kode Etik mengatur perilaku-perilaku :
NILAI-NILAI PERUSAHAAN Untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi semua pemangku kepentingan dan berkembang bersama untuk melayani masyarakat dan bangsa melalui pengembangan bisnis.
Sesuai Anggaran Dasar, honorarium anggota Dewan Direksi ditetapkan dalam RUPS Tahunan. Keputusan RUPS Tahunan tanggal 15 Juni 2023 terkait remunerasi adalah menyetujui untuk memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan struktur dan besaran remunerasi wajar bagi Dewan Komisaris dan Direksi, serta melengkapi persyaratan lain sehubungan dengan hal tersebut. Besaran remunerasi masing-masing anggota ditetapkan sesuai fungsi dan kompetensi masing-masing anggota yang terdiri dari gaji dan tunjangan. Adapun total remunerasi yang diterima oleh Dewan Direksi adalah Rp.4.101.263.000,- untuk tahun 2023. Untuk pengungkapan informasi detail besarnya remunerasi yang diterima masingmasing anggota Direksi, Perseroan masih belum dapat menyampaikannya karena satu dan lain hal.
Kebijakan Remunerasi Dewan Komisaris ditetapkan dalam RUPS dengan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan besaran dan pembagian jumlah honorarium tersebut yang terdiri dari gaji dan tunjangan melalui indikator penetapan remunerasi. Adapun total remunerasi yang diterima oleh Dewan Komisaris adalah Rp.728.932.900,- untuk tahun 2023. Untuk pengungkapan informasi detail besarnya remunerasi yang diterima masingmasing anggota Dewan Komisaris, Perseroan masih belum dapat menyampaikannya karena satu dan lain hal.
Manajemen risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha. Manajemen risiko yang efektif akan memungkinkan Perusahaan untuk memiliki kendali yang lebih besar dalam mencapai keseimbangan yang tepat antara risiko yang dapat diterima dengan risiko yang diperkirakan. Indikasi risiko yang melekat pada bisnis perseroan dan upaya untuk mengurangi tingkat risiko adalah sebagai berikut:
Whistle Blowing System (WBS) merupakan sarana komunikasi untuk melaporkan perbuatan yang berhubungan dengan tindakan pelanggaran atau dugaan pelanggaran, baik terhadap hukum, kode etik dan/atau benturan kepentingan yang dilakukan oleh pihak internal perusahaan. Penerapan WBS diharapkan mampu mengatasi keterbatasan sistem internal kontrol serta memberikan jaminan deteksi dini atas pelanggaran yang terjadi.
Penyampaian Laporan Pelanggaran Penyampaian laporan pelanggaran dilakukan dengan 2 cara, yaitu secara langsung dan tidak langsung. Secara langsung dengan melapor menghadap langsung kepada pihak Personalia, Keamanan, Pengawas dan Plant Manager. Secara tidak langsung yaitu pelaporan melalui sarana lain seperti kotak saran, email, telepon dan telepon genggam.
Perlindungan Bagi Pelapor Perseroan akan menjamin keamanan dari pelapor dan pelapor mendapat pengakuan dan penghargaan dari Perseroan dalam bentuk ucapan terima kasih dari manajemen serta mencatat kondite karyawan yang bersangkutan dengan penilaian tersendiri.
Penanganan dan Pihak yang Mengelola Pengaduan Setiap pengaduan atau penyingkapan pelaporan dilaksanakan oleh tim administrator WBS yang dibentuk oleh Direksi untuk melakukan audit, pencatatan dan tindakan perbaikan serta pengenaan sanksi terhadap terlapor. Wajib juga dikomunikasikan dengan pihak Kepolisian setempat apabila ditemukan hal-hal yang dicurigai sebagai pelanggaran berat dan tertentu.
Pengaduan yang Masuk dan Diproses Pada Tahun 2023 Ditahun 2023, tidak ada pengaduan atau laporan yang masuk dan ditangani oleh Perseroan.
Tanggung jawab sosial dan lingkungan (Corporate Social Responsibilty - CSR) adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya dengan mempertimbangkan harapan pemangku kepentingan, sejalan dengan hukum yang ditetapkan dan norma-norma perilaku serta terintegrasi dengan organisasi secara menyeluruh. Biaya penerapan CSR di Perseroan dilakukan secara tersentralisasi oleh Group sebesar Rp.1.717.564.606,- dengan kontribusi Perseroan sebesar Rp.198.510.558,- untuk tahun 2023.
Kantor Akuntan Publik
Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan
Jl. Ngagel Jaya 90, Surabaya – 60283 Tel : (62-31)5012161 Fax : (62-31) 5012335
Biro Administrasi Efek
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office Jl. Kirana Avenue 3 Blok F3 No.5 Kelapa Gading, Jakarta Utara – 14250 Tel : (62-21) 29745222 Fax : (62-21) 29289961
Pada tanggal 5 Desember 1994, Perseroan melakukan penawaran saham perdana kepada masyarakat sebesar 13.200.000 saham yang dicatatkan di Bursa Efek Surabaya dan Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia / BEI). Pada hari yang sama juga dicatatkan 30.800.000 saham pendiri dengan nilai nominal Rp.1.000,- setiap saham.
Berikutnya pada tanggal 29 Januari 1996, dilakukan pemecahan saham 1:2 dari total 44.000.000 saham menjadi 88.000.000 saham yang dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Dari yang awalnya Rp.1.000,- per saham dibagi dua menjadi Rp.500.-. Dilanjutkan pembagian saham bonus pada tanggal 26 Februari 1996 sejumlah 70.400.000 saham sehingga total saham yang tercatat di BEI berjumlah sampai dengan akhir tahun 2013 adalah 158.400.000 saham.
Pada tahun 2014, Perseroan melakukan aksi korporasi berupa pemecahan nilai nominal saham (stock split) dari awalnya Rp.500,- per saham dibagi dua menjadi Rp.250,- per saham, maka terhitung efektif sejak tanggal 12 Pebruari 2014 jumlah saham Perseroan adalah 316.800.000 saham yang juga dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.
Yang paling akhir adalah pemecahan nilai nominal saham Perseroan ( stock split) yang mulai efektif di bursa efek pada tanggal 26 Oktober 2017 dengan rasio 1:2 , sehingga nilai nominal saham yang saat ini Rp.250,- per saham menjadi Rp.125,-per saham, dan jumlah saham Perseroan 316.800.000 berubah menjadi 633.600.000.
Lembaga dan/atau Profesi Penunjang Pasar Modal
Penghargaan / Reputasi yang diperoleh PT Indal Aluminium Industry Tbk tahun 2021
Mendapatkan Sertifikasi Akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional untuk Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi periode 27 Februari 2019 – 26 Februari 2023. Menerima Certificate of Approval ISO 9001:2015 dari PT Lloyd’s Register Indonesia untuk masa berlaku hingga 23 Januari 2023. Mendapatkan PROPER peringkat BIRU dalam program penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Mendapatkan Sertifikasi Produk berstandar Internasional untuk Standing Step Ladders Aluminium dari TUV SUD Product Service GmbH.